
Sebelum baca cuman mau ingatin ya teman-teman, di Like dulu oke **🥰
**Jangan sinder **😘😘
🌹 **Happy Reading **🌹
Pada hari di mana Dara menolak untuk hadir ke persidangan, kali ini muncul panggilan untuk ketiga kalinya, dan mau tidak mau Dara harus menghadirinya karena tidak mau dijemput paksa.
Saat ini, Dara dengan ditemani oleh Lyla dan Freya, terlihat menghadari persidangan.
Mereka melihat adanya Valen dan Tasya yang sudah duduk di kursi yang seharusnya.
"Baik kita mulai saja persidangan, dengan agenda menutut hak asuh terhadap anak yang bernama Naura Jingga Maurice, yang saat ini sedang berada di dalam asuhan istri kedua dari mendiang ayahnya," ucap sang hakim sambil terus mempelajari kasus yang berada dihadapaanya.
"Ini istri kedua, bermakna selingkuhan ayahnya?" tanya Hakim pada jaksa penuntut hukum.
"Benar yang mulia," jawab JPU.
"Lalu, sang suami menceraikan istri, dan menelantarkan anaknya mulai dari dalam kandungan, hingga bulan lalu melakukan penculikan terhadap anaknya sendiri, dan memberikan hak asuh pada istri baru, lalu memalsukan surat-surat keterengan lahir dan juga identitas kewarganegaraan?" tanya sang Hakim lagi.
"Benar sekali yang mulia," sahut JPU lagi.
Membuat sang hakim hanya bisa menghembuskan nafasnya kasar, merasa bingung dengan kasus yang ada saat ini.
"Oke, silahkan bacakan tuntutannya,"
"Perceraian yang ditempuh oleh kedua orangtua seharusnya tidak boleh mencederai pemenuhan terhadap hak anak yang juga diatur oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Jeremy, pengacara dari pihak Valen dan Tasya.
"Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 poin 11 dijelaskan bahwa kuasa asuh adalah kekuasaan orangtua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuh kembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.
"Menurut Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami dan istri yang sudah bercerai tetap wajib memelihara dan mendidik anaknya demi kebaikan anak itu sendiri. Perceraian juga tidak menggugurkan kewajiban Ayahnya untuk bertanggung jawab atas semua pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, dan memang tidak ada undang-undang yang bisa menutut orang tua karena telah munculik anaknya sendiri.
"Akan tetapi meskipun demikian, pengadilan bisa memutuskan bahwa ibu juga memikul biaya tersebut dalam kondisi tertentu. Pengadilan juga berhak menentukan hak asuh anak untuk diberikan kepada ibu ataupun ayah, terutama bila terjadi perselisihan dalam proses perceraian. Tetapi ini bukanlah masalah ibu atau ayah, melainkan ibu dengan selingkuhan ayahnya.
"Jadi sudah sangat jelas, jika Hak asuh anak harus diberikan kepada ibu kandungnya," jelas Jeremy, membacakan tuntutan sekaligus permintaan hak asuh anak terhadap Jingga.
"Keberatan yang mulia." seru Sherly, pengacara dari pihak Dara.
"Keberatan diterima,"
"Dari awal, Jingga tidak mau tinggal bersama dengan ibunya, dan memilih untuk tinggal bersama dengan klien saya, tidak ada paksaan maupun hasutan yang berlaku,"
"Keberataan yang mulia," sahut Jeremy, yang memotong penjelasaan Sherly.
"Kebertaan ditolak,"
"Terima kasih yang yang mulia,"
"Di awal pernikahaan, bukan klien saya yang menjadi selingkuhan dari mendiang tuan Zein, tetapi, ibu Tasyalah yang datang dan mengambil posisi klien saya, dan menggoda tuan Zein, hingga terjadi hal demikian,"
"Tidak ada seperti itu yang mulia, justru karena adanya klien Anda makanya klien saya dicerikan oleh suaminya, dan atas hasutan klien Anda, tuan Zein merampas anak yang tidak seharusnya diberikan kepadanya,"
Perdebataab demi perdebataan terus dilayangkan, segala tuntutan sudah selesai dibacakan dan termasuk semua bukti yang memojokan Dara saat ini.
Hingga satu jam lamanya, persidangan ini berjalan, hingga hakim ketua memutuskan hasil ketuk palunya.
"Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tanggal 24 April 1975 Nomor: 102 K/Sip/1973
Dalam putusan ini dikatakan bahwa patokan pemberian hak asuh anak memprioritaskan ibu kandung, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil atau dibawah umur dengan menimbang kepentingan anak, maka dengan itu saya memutuskan untuk menjatuhkan atau mengabulkan tuntutan pihak saudari Tasya untuk mengambil hak asuh sepenuhnya atas anak kandungnya yaitu Naura Jingga Maurice! Dan untuk semua, saya mengharapkan kepada saudari Dara, agar mau memberikan atau mengembalikan putri kandung dari saudari Tasya, dan satu persoalan lagi, dengan membacakan tuntutan hukum Orang Asing terhadap saudari Dara," ucap ketua hakim, yang menunjuk kepada JPU untuk menjelaskan semua pelanggaran yang dilakukan oleh Dara.
"Berdasarkan ketentuan umum dalam pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan orang asing adalah orang yang bukan warga negara Republik Indonesia seperti Saudari Dara Naqquenza. Adapun rumusan tindak pidana keimigrasian menurut Undang- undang Nomor: 9 Tahun 1992 diatur dalam Bab VIII Ketentuan Pidana mulai Pasal 48 sampai dengan Pasal 62 yang antara lain sebagai berikut,"
Pasal 48
Setiap orang asing atau WNA yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda
paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pasal 49
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
a. Orang asing yang dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan visa atau izin keimigrasian seperti yang saudari Dara lakukan.
keimigrasian palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau berada di wilayah Indonesia.
Pasal 50
Orang asing dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin keimigrasian yang diberikan kepadanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak lima juta rupiah)
Rp 25.000.000,- (dua puluh
Pasal 51
Orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagai dimaksud dalam Pasal 39 atau tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal 52
Orang asing yang izin keimigrasiannya habis berlaku dan masih berada dalam wailayah Indonesia melampaui 60 (enam puluh) hari batas waktu izin yang diberikan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 53
Orang asing yang berada diwilayah Indonesia secara tidak sah atau yang pernah diusir atau dideportasi dan berada kembali diwilayah Indonesia
60
secara tidak sah,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam)tahun dan/atau denda paling banyak Rp30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah).
Pasal 55
Setiap orang yang dengan sengaja :
a. menggunakan Surat Perjalanan Republik Indonesia sedangkan ia mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa Surat Perjalanan itu palsu atau dipalsukan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
b.menggunakan Surat Perjalanan orang lain atau Surat Perjalanan Republik Indonesia yang sudah dicabut atau dinyatakan batal, atau menyerahkan kepada orang lain Surat Pejalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya, dengan maksud digunakan secara tidak berhak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
c. memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Surat Perjalan Indonesia bagi dirinya sendiri atau
orang lain,dipidana dengan pidana penjara paling lama (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
d. memiliki atau menggunakan secara melawan hukum 2 (dua) atau lebih Surat Perjalanan Republik Indonesia yang semuanya berlaku, dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pasal 56
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau.
Jelas JPU, membacakan segala tuntutan untuk Dara dan semua denda yang harus dia bayar.
Membuat Dara benar-benar merasakan keterpurukan yang sangat mendalam saat ini.
"Sabar ya Dar, Aiden pasti akan datang membantumu," lirih Freya pelan, memberikan dukungan penuh pada Dara, agar tidak terlalu khawatir dengan kasus yang dia jalani.
To Be Continue
**Note : teman-teman, kalau bisa babnya jangan di tabung ya, karena itu akan berpengaruh dengan Level yang akan Mimin dapatkan nanti ***🙏🏻🙏🏻* dan Akan mimin pastikan bahwa karya ini bukanlah promosi, dan akan selalu ada di sini sampai tamat.
*Dan Jangan lupa yah, dukunganya🥰 jangan Sinder.*
*Woy sedekah woy!!!! Jempolnya itu di goyangk'an jempolnya**😎*
Jangan pelit! Mimin, jangan jadi pembaca gelap woy, legal **😭Like,Komen,Hadiah,Dukungan dan Votenya ya semua para pembaca yang terhormat, jangan lupa biar Mimin lebih rajin lagi Updatenya****😘😘
**Kalo malas-malasan entar Mimin juga malas-malasan loh ***😭😭😭*
*Terima kasih**🙏🏻🙏🏻*