
Rajasa mendatangi kantor pengacaranya untuk konsultasi hukum dan menyusun argumen yang akan mereka gunakan untuk mediasi dan persidangan jika mediasi gagal.
Rajasa duduk di sofa empuk di dalam kantor pengacaranya. Ice coffee cappucino dan aneka pastry dihidangkan di meja berbentuk persegi panjang di hadapannya.
“Istrimu mengklaim kau melakukan perselingkuhan.”
“Aku berpoligami bukan berselingkuh.”
“Poligamimu tidak resmi.”
“Secara agama sah. Memang secara negara tidak sah. Mana mungkin Edelweis akan memberikan persetujuan padaku untuk berpoligami.”
“Apa argumenmu?”
“Aku berpoligami karena istriku tidak menjalankan kewajibannya. Mengabaikan kebutuhanku.”
“Bisakah kau menjelaskan perspektif secara lebih rinci?”
“Istriku mempermasalahkan poligami yang kulakukan di waktu yang sudah lewat. Tanpa sengaja dia menemukan handphone berisi persetubuhanku dengan istri siriku saat itu. Bagaimana hal ini secara hukum?”
“Poligamimu secara agama tidak diakui oleh negara. Secara agama memang sah. Barang bukti yang ditemukan tanpa proses penyidikan atau ijin dari peradilan. Tidak bisa serta merta diterima sebagai barang bukti. Harus diperiksa dan dicrosscek di dalam persidangan. Hakim yang akan memutuskan apakah bisa diterima sebagai fakta persidangan atau tidak.”
“Apakah aku tidak boleh bersetubuh dengan istriku sendiri? Walaupun secara siri?”
“Pernikahan akan menimbulkan sejumlah dampak hak dan kewajiban.”
“Bukti tersebut bukanlah bukti perselingkuhan atau perzinahan secara agama. Tetapi bukti pernikahan siri antara aku dengan mantan istri siriku.”
“Secara negara, poligamimu tidak sah dan bisa dianggap sebagai perzinahan.”
“Jika pernikahan siri tersebut tidak diakui, isbat atau tidak dapat dibuktikan bukan?”
“Yeah.”
“Istriku ingin mendiskresitkanku. Aku bisa saja mengisbat pernikahan siriku tetapi semua sudah berakhir. Untuk apalagi formalitas semacam itu? Pernikahan siri tersebut dapat dibuktikan dan diakui. Jadi tidak bisa dianggap sebagai perzinahan.”
“Kau menyimak penjelasanku dengan sangat baik.” Pengacaranya menganggukkan kepalanya.
“Apakah hubungan istriku dengan Ryan bisa dibenarkan?”
“Kau menuduh istrimu berzina dengan sahabatmu?”
“Bukan. Apakah dibenarkan seorang suami menceraikan istrinya. Membuat seorang wanita bercerai dengan suaminya. Kemudian menikahinya?”
“Secara tekhnis hukum. Suami bisa menceraikan istrinya dan tidak memiliki masa iddah. Seorang istri yang gugatan cerainya disetujui suami atau pengadilan tentu boleh menikah lagi.”
“Secara adab. Apakah dibenarkan?”
“Kau berbicara masalah kepatutan?”
“Yeah. Apakah patut seorang suami menceraikan istrinya. Memaksa seorang wanita bercerai dari suaminya. Kemudian mereka menikah setelah terbebas dari pernikahan masing-masing.”
“Kau sudah membaca argumen yang kususun?”
“Yeah. Aku juga berpikir sama walaupun aku tidak memahami dari sisi hukumnya.”
“Aku akan mengangkat pasal 1365 KUHPdt tentang ketidakpatutan yang sudah kujelaskan dalam argumen hukum yang sudah aku susun. Aku juga membahas mengenai hakmu berpoligami secara agama. Dalam hal ini aku menambahkan kelalaian istrimu dalam menjalankan kewajibannya sebagai istri. Mendorong terjadinya poligami secara agama tersebut. Poligami secara negara tidak mungkin dilakukan karena istrimu tidak akan memberikan ijin. Tetapi secara agama hal itu merupakan hakmu apalagi jika memang ada alasan logis yang mendukung hal itu.”
“Yeah. Thanks.”
“Yeah. Pernikahan tersebut terjadi karena aku dipaksa keadaan.”
“Darurat.”
“Yeah, darurat.”
“Pengacara istrimu mengarahkan bahwa poligami secara agama yang kau langsungkan tidak diakui secara negara dan dianggap sebagai perzinahan. Poligamimu akan dimaknai perselingkuhan atau perzinahan secara penafsiran tidak langsung. Analogis.”
“Seperti argumen yang kau susun. Poligami tersebut jika diisbat atau diakui maka hal ini kan menjadi berbeda. Secara negara poligami tersebut tidak memiliki dampak hubungan perdata tetapi secara agama poligami tersebut memenuhi rukunnya dan sah.”
“Yeah, memang itu yang akan aku ungkapkan. Bahwa “perzinahan atau perselingkuhan” tersebut secara hukum berdampak pada hubungan perdatanya bukan rukun sah secara agamanya. Dengan kata lain perzinahan bukan secara esensial atau substansial tetapi secara hubungan perdatanya.”
“Mantan istri siriku tidak menuntut hak nafkah atau gono gini atau hubungan perdata apa pun. Aku sendiri sudah menyudahi pernikahan tersebut. Apalagi?”
“Yeah. Pengacara istrimu memang menginginkan perdamaian. Meminta kau mengabulkan perceraian istrimu dan membagi harta gono gini tidak perlu 50-50. Tuntutan 30-70. Bagaimana?”
“Aku tidak akan mengabulkan permintaan cerai istriku. Aku sudah menyelesaikan semua. Tidak ada perceraian sehingga tidak ada tuntutan apapun sehubungan hak asuh anak dan harta gono gini.”
“Istrimu berkeras untuk bercerai.”
“Tuntutannya sangat emosional. Aku sudah menyudahi pernikahan siri tersebut. Seperti kesaksian mantan istri siriku dan kau bisa menanyakan sendiri mengenai kelalaian istriku menjalankan kewajibannya dalam rentang waktu tersebut. Aku melihat dia menginginkan celah untuk meresmikan hubungannya dengan Ryan.”
“Yeah, aku akan mengangkat masalah tersebut. Secara hukum kepatutan."
“Yeah. Bagaimana dengan kondisi mental dan finansial istriku?”
“Aku memang meminta saksi ahli di bidang psikologi untuk memeriksa kompetensi istrimu dalam mengasuh dan mengurus anak. Tidak bekerja dan tergantung sepenuhnya dengan suami. Tidak bisa mengatur prioritas. Lack of competence. Meragukan." Ujar pengacaranya.
“Yeah. Bukan kejiwaan yang fatal tapi mengganggu kehidupan berumah tangga dan pengasuhan anak. Jika istriku memaksa bercerai maka dia akan kehilangan hak asuh anak dan pembagian harta gono gini. Aku hanya akan memberikan sejumlah kompensasi atau mut’ah. Permintaan pembagian hak gono gini ditolak karena meragukan kemampuannya dalam mengelola uang. Sedangkan hak asuh anak beralih padaku. Karena meragukan kompetensinya dalam mengurus dan membesarkan anak. Ada indikasi penelantaran anak." Sahut Rajasa.
"Hak asuh dari ibu ke ayah memang bisa beralih jika ada indikasi penelantaran anak karena kondisi ibu meragukan baik secara finansial mau pun psikologis. Apakah karena kesibukan atau kebiasaan buruk atau masalah finansial. Intinya lack of competence. Apa pun yang mengarah pada penelantaran anak." Pengacaranya mengetikkan beberapa tambahan kalimat di dalam lap topnya.
“Memang itu yang sedang aku bicarakan pada pengacaranya. Pengacaranya juga sedang membujuk istrimu agar membatalkan gugatan cerainya dan membuat kesepakatan baru denganmu. Kau tidak akan mengulangi lagi perselingkuhan tersebut atau kau terpaksa harus mengabulkan keinginan istrimu untuk bercerai, hak asuh anak dan harta gono gini.” Sambung pengacaranya.
“Yeah. Aku menerima kesepakatan dari pengacaranya. Tanpa diminta pun. Aku sudah mengakhiri pernikahan siri tersebut. Dan memang tidak berniat melakukannya lagi.Apalagi kami berdua sudah bisa mengatasi masalah yang pernah menimpa kami berdua. Pengacaranya lebih bisa mendisposisikan kasusnya dibandingkan istriku yang sedang dikuasai emosi." Ujar Rajasa.
“Semoga istrimu mau menerima kesepakatan tersebut.”
“Yeah! Semoga....”
“Kebanyakan kasus, perceraian tidak terhindarkan karena suami tidak bisa memenuhi janjinya. Tidak bisa melepaskan istri sirinya.”
“Hal itu tidak terjadi padaku. Jika aku tidak bisa melepaskan istri siriku. Kemungkinan aku akan mengabulkan gugatan cerai istriku, memberikan hak asuh anak dan memenuhi tuntutan harta gono gininya.”