
Saat ini Arindra dan Syara duduk bersama Umi dan Abi Hasan. Syara sudah menceritakan kondisi pernikahannya pada orang tuanya. Meski belum mengatakan keinginannya untuk bercerai dari Hans.
"Sekarang kalian maunya bagaimana?".
Tanya Abi melihat ke Arindra dan Syara.
"Syara g tau Bi, saat ini Syara hanya ingin menenangkan diri dulu, sedang memohon pada Allah meminta yang terbaik".
Abi Hasan menoleh pada Arindra.
"Arindra tidak tahu Abi, sama seperti Syara. Arindra rasa butuh waktu untuk menerima Hans sebagai seorang suami, meskipun saat ini Arindra mengakuinya sebagai suami".
"Kalian dalam kebimbangan, Abi mendukung jika kemudian keputusan diserahkan pada Allah lewat istiqharoh kalian. Abi tahu, pernikahan kalian pada dasarnya pernikahan paksa. Masing-masing kalian tak pernah merencanakan dan mempersiapkan tentang rumah tangga di mana seorang suami memiliki dua istri.
Abi sadar sedikit banyak kalian tak mengetahui tentang poligami. Meski kalian sudah menjadi pelakunya, tapi tak ada kata terlambat untuk belajar dan memahami posisi istri dan suami dalam poligami.
Ini Abi dan Umi sudah membeli banyak buku tentang poligami. Bacalah dan fahami makna yang terkandung di sana. Begitu juga nak Hans, Abi juga memintanya membaca buku-buku tentang poligami".
Arindra dan Syara melihat tumpukan buku itu di atas meja, mereka saling lirik.
"Abi hanya ingin kalian ingat, poligami itu syariat. Sebagai umatNya kita wajib taat dan patuh pada syariatNya. Meskipun poligami bukan ibadah yang wajib diterapkan oleh semua hamba-hambaNya seperti sholat, puasa, zakat dan lainnya.
Poligami hanya diperuntukkan bagi mereka yang mampu tak hanya sekedar adil saja, namun juga bisa memberikan manfaat bagi umat. Poligami bukan untuk sekedar gagah-gagahan, pamer ataupun merasa mampu.
Sehingga dalam prakteknya pelaku poligami yang seperti itu tak membawa kemaslahatan bagi umat karena memberikan contoh buruk, bisa berujung perceraian dan di mana sikap istri saling menjatuhkan satu sama lain.
Berbeda jika pelaku poligami bisa memberi contoh yang baik. Maka akan memberi pandangan yang berbeda pada masyarakat bahwa poligami tak seburuk itu, dan tak perlu dihindari atau ditakuti.
Wanita diciptakan untuk melengkapi tulang rusuk laki-laki, maka kita ikut bertanggungjawab atas masalah ini. Ikut bertanggungjawab menjaga akhlaq wanita-wanita sholehah agar kelak juga bisa melahirkan generasi-generasi sholeh dan sholehah".
Pelajarilah adab dalam berpoligami, Abi hanya akan menerangkan secara singkat tentang adabnya. Selanjutnya kalian cari tahu sendiri.
Adab dalam poligami, itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti seorang laki-laki janganlah menjadi lalai dalam menjalankan ketaatannya kepada Allah. Yang dimaksud yakni hanya memikirkan isteri-isteri dan anak-anaknya saja.
Karena sesungguhnya tujuan kehidupan adalah beribadah kepada Allah. Demikian juga kewajiban hidup di dunia ini banyak. Ada kewajiban terhadap Allah, kewajiban terhadap orang tua, kewajiban terhadap tetangga, dan lain-lain.
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ ۚ وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya
di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah terhadap mereka. Dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Ath-Thaghabun/64:14].
Dalam tafsirnya tentang ayat ini, Imam Ibnu Katsir menjelaskan, Allah Ta’ala berkata memberitakan tentang isteri-isteri dan anak-anak, bahwa di antara mereka ada yang menjadi musuh bagi suami dan anak.
Dalam arti, isteri-isteri dan anak-anak dapat melalaikannya dari amal shalih. Sebagaimana firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ
Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang merugi. [Al Munafiqun/63:9] [1].
Kedua seorang Laki-Laki –dari umat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam – Tidak Boleh Beristeri Lebih Dari Empat Dalam Satu Waktu. Jika seseorang masuk agama Islam, sedangkan dia beristeri lebih dari empat, maka dia disuruh memilih empat isterinya, dan lainnya diceraikan.
Seorang sahabat Nabi yang bernama Wahb al Asadi Radhiya;;ahu ‘anhu berkata:
أَسْلَمْتُ وَعِنْدِي ثَمَانُ نِسْوَةٍ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا“
Aku masuk Islam, sedangkan aku memiliki delapan isteri. Aku menyebutkan hal itu kepada Nabi n , maka beliau bersabda: “Pilihlah empat dari mereka”. [HR Abu Dawud, no. 2241. Hadits Hadits ini dishahihkan oleh al Albani]
Ketiga jika seseorang menikahi wanita kelima, padahal dia masih memiliki empat Isteri. Dalam masalah ini, al Qurthubi rahimahullah mengatakan: “(Imam) Malik dan Syafi’i mengatakan, ‘Jika dia mengetahui (hukumnya), maka dia dikenai had’.
Begitu pula (yang) dikatakan oleh Abu Tsaur. Az-Zuhri mengatakan,’Jika dia mengetahui (hukumnya), maka dia dirajam (dilempari dengan batu sampai mati). Jika dia tidak tahu, maka dia dikenai had yang rendah, yaitu dera. (Adapun) wanita itu, (ia) mendapatkan mahar, dan dipisahkan antara keduanya. Mereka tidak boleh berkumpul selamanya’.” [2]
Ke empat seorang laki-laki tidak boleh memperisteri dua wanita bersaudara dalam satu waktu. Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [An-Nisaa`/4:23] 5.
Ke lima seorang laki-laki tidak boleh memperisteri seorang wanita dan bibinya dalam satu waktu. Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَالْمَرْأَةُ وَخَالَتُهَا
Ke enam boleh berbeda mahar dan walimah bagi Isteri-Isteri. Yaitu nilai mahar dan besarnya walimah di antara para isteri tidak harus sama.
An-Najasyi Radhiyallahu menikahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Ummu Habibah Radhiyallahu ‘anha, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan mahar sebanyak empat ribu (dirham). (HR Abu Dawud, an-Nasaa-i).
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menikahi Shafiyah Radhiyallahu ‘anha dengan mahar memerdekan Shafiyah dari perbudakan. [HR Bukhari, 5086, Muslim, no. 1045].
Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu mengatakan tentang walimah yang diadakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menikahi Zainab bintu Jahsy Radhiyallahu ‘anha :
مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلَمَ عَلَى أَحَدٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلَيْهَا أَوْلَمَ بِشَاةٍ
“Tidaklah aku melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi
mengadakan walimah pada seorangpun dari isteri-isterinya sebagaimana beliau mengadakan walimah terhadapnya. [HR Bukhari, 5171, Muslim, no. 1428].
Ke tujuh seorang suami yang menikah lagi dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari, kemudian melakukan giliran yang sama setelah itu.
Jika yang dinikahi janda, maka dia tinggal selama tiga hari, kemudian baru melakukan giliran. Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ مِنْ السُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ الْبِكْرَ عَلَى الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَقَسَمَ وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ عَلَى الْبِكْرِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلاَثًا ثُمَّ قَسَمَ
Dari Anas, dia berkata: Termasuk Sunnah, jika seorang laki-laki menikah lagi dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari, dan (kemudian) menggilir. Dan jika menikahi janda, maka dia tinggal bersamanya selama tiga hari, kemudian baru menggilir”. [HR Bukhari, no. 5214, Muslim, no. 1461].
Ke delapan seorang wanita yang dipinang oleh seorang laki-laki yang telah beristeri, tidak boleh mensyaratkan kepada laki-laki Itu untuk menceraikan isterinya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang wanita meminta (seorang laki-laki) menceraikan saudaranya (seagama), sehingga dia akan membalikkan piringnya. Namun hendaklah dia menikah, karena sesungguhnya dia mendapatkan apa yang telah ditakdirkan baginya”. [HR Bukhari, no. 6601].
Menurut Imam an-Nawawi, makna hadits ini adalah, larangan terhadap seorang wanita asing (bukan mahram) meminta kepada seorang laki-laki menceraikan isterinya, dan menikahinya, sehingga dia mendapatkan nafkah laki-laki itu, kebaikannya, dan pergaulannya, yang sebelumnya untuk wanita yang telah diceraikan.
Ketika menjelaskan makna hadits ini, di antaranya al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, kemungkinan yang dimaksudkan adalah, hendaklah dia menikah dengan laki-laki tersebut, tanpa meminta mengeluarkan madunya dari penjagaan laki-laki itu (yakni menceraikannya).
Tetapi hendaklah ia menyerahkannya kepada apa yang telah Allah takdirkan. Oleh karena itulah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup dengan sabdanya “karena sesungguhnya dia mendapatkan apa yang telah ditakdirkan baginya”, sebagai isyarat, walaupun jika dia meminta dan mendesaknya, serta mensyaratkan (untuk mencerainya), maka hal itu tidak akan terjadi, kecuali apa yang Allah takdirkan. (9/275).
Demikian juga seorang isteri, tidak boleh meminta suaminya untuk menceraikan madunya. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah, beliau berkata:
“Di dalam hadits ini terdapat fiqih (pemahaman), bahwa seorang wanita tidak pantas meminta kepada suaminya untuk menceraikan madunya, agar dia bersendiri dengan suaminya”. (9/274). Wallahu a’lam.
Ke sembilan suami wajib berlaku adil dalam memberi giliran pada isteri-isterinya. Misalnya, setiap satu isteri bagian gilirannya satu hari dan satu malam. Atau jika seorang isteri mendapatkan sepekan, maka yang lain juga mendapatkan bagian yang sama.
Demikian pula terhadap isteri yang sedang haidh atau sakit, ia tetap berhak mendapat giliran. Dan jika suami akan bersafar, kemudian hendak mengajak salah satu isterinya, maka dia dapat mengadakan undian.
Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata:
Kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika menghendaki safar, beliau mengundi di antara isterinya. Maka siapa dari mereka yang keluar bagiannya, dia pun keluar bersama beliau. Dan beliau membagi untuk tiap-tiap isterinya sehari semalam.
Akan tetapi Saudah binti Zam’ah Radhiyallahu ‘anha, (beliau) menyerahkan harinya untuk ‘Aisyah, isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (karena) beliau mencari ridha Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengannya. [HR Bukhari, no. 2688, Abu Dawud, no. 2138]
Demikian juga, seorang suami tidak boleh pergi pada waktu malam hari dari rumah isterinya yang berhak mendapatkan giliran menuju ke rumah isteri yang lainnya, karena hal ini merupakan kezhaliman.
Sepuluh suami tidak boleh berjima’ dengan isteri yang bukan pemilik hak giliran, Kecuali dengan izin dan ridha pemilik H
hak. ‘Urwah bin Zubair mengatakan, bahwa ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata kepadanya:
Wahai, anak saudara perempuanku. Dahulu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengutamakan sebagian kami (para isteri) atas yang lain di dalam pembagian. Yaitu menetapnya beliau pada kami. Dan hampir setiap hari beliau mengelilingi kami semua. Yakni beliau mendatangi semua isterinya dengan tanpa menyentuh (jima’, Pen.), sehingga beliau sampai kepada isteri yang hari itu menjadi haknya, maka beliau bermalam padanya.
Pada waktu Saudah (salah satu isteri beliau) sudah tua dan takut diceraikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia mengatakan: “Wahai, Rasulullah. Hariku untuk ‘Aisyah,” maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima itu darinya. ‘Aisyah mengatakan: Kami berkata:
Tentang itu –dan yang semacamnya- Allah menurunkan firmannya : Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir.
Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [An-Nisaa`/4:128]
Jadi jika kalian sudah mengetahui adab-adab dalam berpoligami maka berlapangdadalah, menurutkan ego bukanlah solusi. Insyaa Allah pahala melimpah jika kalian ikhlas menjalani pernikahan poligami ini".
############
Alhamdulillah chapter 108 done
Ilmu baru buat author, semoga bermanfaat buat kita semua. Aamiin
Referensi: https://almanhaj.or.id/2553\-adab\-adab\-poligami.html