
Terimakasih sudah menunggu dengan sabar bab-bab recehku. Aku terharu, kalian masih setia di sini bersamaku. Maafkan belum bisa up setiap harinya, dikarenakan real life ku yang padat merayap. Bab ini spesial untuk reader ku Fii yang rajin nagih up 🤭. Semoga bab ini tidak mengecewakan. Happy reading all 🥰🥰.
🧑⚖️🧑⚖️🧑⚖️
Yusa meringkuk di sudut ruangan kecil berjeruji milik kepolisian Osaka. Berhari-hari ia diinterogasi tanpa henti untuk sesuatu yang tidak dilakukannya. Terkadang rasanya seperti berjeda. Ada waktu-waktu yang hilang, walau tidak lama. Tekanan demi tekanan yang dilakukan oleh penyidik menguras energinya. Rehat hanya diberikan beberapa saat sekedar untuk makan dan ke toilet saja. Pertanyaan demi pertanyaan yang sama tidak lelah penyidik tanyakan. Sesungguhnya yang penyidik tidak tahu, ada pribadi lain yang ikut menjawab dengan versi mereka. Sehingga jawaban yang Yusa berikan, selalu berbeda. Hal itu yang membuat penyidik terus menerus menanyakan hal-hal yang sama dalam bentuk pertanyaan yang menjebak.
Pada suatu titik, ketika kesadaran pada dunia nyata Yusa temukan, seseorang di hadapannya yang mengaku sebagai pengacara utusan ibunya berjanji akan mendampingi ia menjalani semua proses yang akan dilaluinya. Seperti hari ini, lelaki yang bernama Takeshi Teramae itu menemaninya dalam ruang interogasi. Pria itu memenuhi janjinya. Ia tidak beranjak sedikitpun dari sisi Yusa, menyela pertanyaan-pertanyaan penyidik yang menyudutkannya. Penyidik naik darah. Adu argumen pun tak dpt di hindari.
Untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana yang Yusa lakukan dan untuk menguji kebenaran keterangan yang Yusa berikan ataupun saksi yang ada, sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita acara penyidikan maka perlu dilakukan rekonstruksi.
Sebelum melakukan rekonstruksi. Penyidik terlebih dahulu telah melakukan pra rekonstruksi. Dalam pra rekonstruksi, penyidik hanya menghadirkan pemeran pengganti dan bukan tersangka serta saksi yang sebenarnya. Sejumlah tim yang terlibat juga hadir saat pra rekonstruksi, seperti Jafis (Japan Automatic Fingerprint Identification System) dan Labfor (Laboratorium Forensik). Hal ini berbeda dengan rekonstruksi yang menghadirkan seluruh tersangka dan saksi yang terlibat. Pra rekonstruksi dilakukan di lokasi yang berbeda dengan tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di tempat pemeriksaan dengan membuat asumsi TKP.
Hari ini Yusa dijadwalkan untuk melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berantai. Mulai dari lokasi penculik Cho di depan mini market sampai pada lokasi tempat korban Adriana ditemukan di kaki gunung Fuji. Peragaan dalam rekonstruksi diambil fotonya dan jalannya peragaan tersebut dituangkan dalam berita acara. Hasil rekonstruksi akan dianalisa lebih lanjut, terutama pada bagian-bagian yang sama dan berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Polisi berpacu dengan waktu. Mereka berusaha keras menyelesaikan BAP agar bisa segera naik ke pengadilan. Ketika berkas Berita Acara Pemeriksaan beserta barang bukti dinyatakan lengkap, polisi menyerahkannya ke kejaksaan. Barang bukti yang dimiliki polisi berupa hasil DNA pelaku yang tertinggal di tubuh ke tiga korban, tali plastik warna kuning dan kantong plastik warna hitam yang melekat di tubuh korban.
Begitu berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, Yusa pun di pindahkan ke rumah tahanan milik kejaksaan. Dari rumah tahanan inilah Yusa akan bertolak untuk mengikuti rangkaian sidang yang telah di tentukan oleh majelis hakim.
Kemudian kejaksaan membuat surat dakwaan dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Berkas perkara dimaksud meliputi barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Kemudian barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti. Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana. Setelah dirasa lengkap, Panitera Muda Pidana melakukan register berkas perkara.
Majelis Hakim untuk kasus pembunuhan telah ditunjuk. Pengadilan pun digelar beberapa hari kemudian. Kasus yang menarik perhatian umum ini disiarkan hampir di semua stasiun televisi dan dihadiri banyak orang. Geo pun ikut hadir pada sidang kasus yang telah merenggut nyawa adiknya itu. Betapa geramnya Geo melihat wajah tenang pelaku. Dengan usaha keras ia menahan amarah yang bergelora di dadanya.
Sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum akan segera di mulai. Yusa dengan tangan di borgol, dan menggunakan baju tahanan telah duduk di kursi terdakwa, siap mendengarkan dakwaan yang akan segera dibacakan. Nyonya Yana dengan didampingi Hikari pun menghadiri sidang Yusa. Mereka memberi dukungan moril kepada anak lelaki keluarga Nobou itu. Namun di ruang sidang, tidak tampak Benjiro menemani sang istri.
Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum mendakwa Yusa dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya mati. Karena Yusa telah melakukan 3 kejahatan sekaligus yaitu, pembunuhan, pemerkosaan dan mutilasi pada korban lebih dari satu orang.
Sidang kasus pembunuhan berlangsung secara marathon. Keesokan harinya agenda sidang eksepsi (nota keberatan) dari pengacara terdakwa yang di sampaikan oleh Takeshi Teramae. Ia membawa surat rekomendasi dari dokter yang merawat Yusa. Dalam surat rekomendasi itu, dokter Tamaki Saito mengatakan bahwa Yusa memiliki penyakit kejiwaan, yaitu gangguan kepribadian majemuk. Sehingga ia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang tidak disadarinya. Pelaku pembunuhan itu bukan Yusa, melainkan Sota, pribadi lain yang ada dalam diri Yusa.
Menanggapi tanggapan Penuntut Umum (duplik) Teramae menghadirkan dokter Tamaki Saito ke ruang sidang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi ahli. Dokter Saito menceritakan awal mula ia merawat Yusa, terapi-terapi yang pernah Yusa jalani bersamanya. Hingga Yusa yang tidak pernah muncul lagi ke kliniknya.
Majelis hakim mempelajari eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa. Dalam putusan selanya hakim memutuskan kasus pembunuhan berantai yang di lakukan Yusa, batal demi hukum. Yusa dibebaskan dari semua dakwaan dan diperintahkan untuk melakukan perawatan kejiwaan oleh tim ahli yang akan disiapkan oleh negara. Dan putusan itu dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
Mendengar putusan itu, Geo berteriak marah.
“Brengsek. !! Hakim sampah !!”. Seketika ruang sidang ricuh. Ketua Majelis Hakim mengetuk-ngetukkan palu hakim ke meja untuk menenangkan pengunjung sidang.
Ketika Yusa digiring ke luar ruang sidang setelah sidang dinyatakan selesai, Geo mengejar Yusa dan berniat menyerangnya.
“Dasar manusia berdarah dingin !! Mati sajalah kau..!!” Geo menjatuhkan tubuhnya ke lantai. Begitu ia sangat dekat dengan posisi Yusa berada, Geo meluncur di sepanjang lantai untuk mencapai Yusa. Yusa terjatuh begitu kakinya mendapat slide dari kaki kokoh Geo yang memelintir kaki kiri Yusa dengan kedua kakinya. Aparat keamanan bergerak cepat. Mereka segera memisahkan Geo yang sigap berdiri dengan posisi siap menghadiahkan bogem mentah ke arah wajah Yusa. Teriakan pengunjung yang hadir di gedung pengadilan menambah suasana menjadi panas. Yusa segera di larikan keluar dari gedung pengadilan menggunakan mobil kejaksaan.
“Tuan Geo, kendalikan diri mu!!” Takagi berhasil meraih tubuh Geo dan menariknya menjauh dari Yusa. “Kalau kau menyakitinya, kau bisa dituntut dengan tuduhan penyerangan. Di sini banyak saksi yang akan menyulitkan mu untuk lepas dari jerat hukum.”
“ Dia telah membunuh adikku dengan sangat keji. Kau pikir bagaimana perasaanku mendengar putusan hakim !!”
“ Kami sudah berusaha keras sampai sejauh ini. Putusan hakim telah jatuh. Naik banding pun tidak ada gunanya. Terdakwa mengalami sakit jiwa. Kita bisa apa?”
Geo menarik lepas tubuhnya dari kungkungan Takagi. Dengan kasar dia merapikan jasnya yang berantakan. Dengan wajah marah Geo pergi meninggalkan gedung pengadilan menggunakan mobilnya yang terparkir di basemen.
Takagi memandang iba pada Geo yang berjalan menjauhinya. Kerja kerasnya beserta tim tidak membuahkan hasil yang maksimal. Para korban pembunuhan berantai tidak mendapatkan keadilan. Begitu juga dengan kasus pemerkosaan penyekapan dengan kekerasan yang melibatkan Yusa dengan korban Clarisha, Benjiro dan Hikari akan mengalami nasib yang sama. Yusa tidak bisa didakwa atas semua perbuatannya.
...****************...
Demikianlah kira-kira proses hukumnya. Tolong dikoreksi seandainya ada yang tidak sesuai. Maklum aku masih belajar 😩😩...