
"Apa kamu tahu artinya itu. Aku bisa TAMAT!." Bibir tipisnya berselimut warna merah gelap, mempertajam kemarahan.
Emelly tidak berani lagi melihat. Memang benar, dia Menyaksikan sendiri, kekuatan yang dimiliki pria itu, berhasil membolak-balikkan, kegiatan politik sang Ayah. Keluarganya sudah merasakannya. Tapi! Nasi sudah jadi bubur, sudah terlanjur. Berita mereka tidak bisa ditarik kembali. Terjual habis.
Kehadirannya diperusahaan ini agar anak buahnya tidak lagi mempublikasikan kedekatan George dengan Yani Sebastian sebagai kekasih. Ketika George menghubunginya, itu artinya kondisi sudah mengkhawatirkan. Dan ternyata BENAR!.
Dia baru menyadari, baru membaca, baru memberikan perhatian pada majalah milik perusahaanya. Dan sudah TERLAMBAT. Isi edisi khusus mereka, bisa disalah artikan beberapa orang. Bisa mempengaruhi penilaian yang salah pada seseorang. Dan dia adalah Yani Sebastian, karena dia seorang wanita, selalu salah dalam posisi seperti ini. Wajah Lisa sejak membaca majalah terbitan perusahannya sesuram awan gelap.
Jika WW Magazine TAMAT!. Biarkan saja. Biar Juan puas. Anak buahnya hanya akan kehilangan pekerjaan, mereka bisa cari lagi. Dia Hanya perlu membayarkan pesangon beberapa karyawan. Seperti itu!. Mudah sekali. Asalkan!. Asalkan Masalah ini tidak mencuat kepublik dan dia tidak di diketahui, memimpin perusahan ini. Namanya akan tetap bersih.
Tapi ini JUAN!. Dia tidak akan melepaskannya begitu saja, terlalu banyak yang akan dikorbankan olehnya. Sungguh! Merugikan.
Lisa Mighty adalah seorang tokoh media, pengusaha, sosialita tiga besar, Influencer dengan jutaan followers, model, dan traveler. Namanya adalah sebuah brand. Harus tetap bersih. Harus menjaga reputasi. Jika tidak, dalam jentikkan jari, bisnisnya semua akan runtuh, seperti salju di pohon, terkena sedikit guncangan, beruntuhan.
Tidak lama pintu diketuk.
"Masuk!" Mala Stole menjawab.
Tiny, pemilik rambut Blondie hanya berani memasukkan kepala kecilnya saja. Dia melihat Sosialita yang terkenal suka traveling, duduk di kursi Emelly. Situasi ini membuatnya jadi berpikir sangat dalam. "Apa yang terjadi didalam sini?.".
"Ada apa!." Mata kucing membesar kearah Tiny.
"Seorang pengacara dan assitennya datang. Ingin bertemu."
Pengacara.!.
"..." Emelly.
"..." Mala.
"Tunggu apa lagi, suruh masuk!." Lisa tegas.
"I-Iya.." Menjawab cepat, kemudian keluar.
Pintu dibuka lagi. Seorang pria bergaya profesional masuk, mengenakan kaca mata. Seorang lagi adalah wanita, gaya yang sama, mengenakan kaca mata lebih besar, berdiri dibelakang. Tiny menutup pintu pelan.
"Perkenalkan, saya Seek Park, Pengacara dari Nyonya Juan Carlos, Yani Sebastian." Beliau memilih tetap berdiri, tangannya satu berada disaku dan satunya menekan setelan.
Tiga wanita yang sejak tadi sudah berada didalam ruangan, menunjukkan keterkejutan. Dua orang di sofa saling melihat dengan kening bergaris. Emelly dan Mala, duduk menjadi tegang. Sementara gincu merah gelap seseorang mengerucut, dengan wajah suram.
Pria ini mengaku pengacara Yani Sebastian. Tapi bukan!. Lisa bukanlah gadis bodoh. Ini adalah gaya membalas dendam seseorang. Wajah Lisa semakin suram, akhirnya ini terjadi juga pada perusahannya. Hal yang selalu dihindarinya selama ini. Berurusan dengan Juan.
"Yani Sebastian." Mala cepat menjawab.
"Aku mewakili beliau, Menuntut kalian!. Dengan Pasal berlapis!. Pasal 310 ayat 1 tentang pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan. Pasal 14 dan 15 sudah menyiarkan kabar berlebihan menyebabkan keonaran. Lalu Undang Undang ITE. Kalian semua!. Sudah membuat beliau mengalami kerugian besar, tidak terbayarkan." Bibirnya bergerak sangat cepat, komat kamit. Seperti sudah terbiasa melakukan itu.
What!!
Mala dan Emelly, kompak saling melihat. Wajah keduanya memiliki garis kerutan yang terlihat jelas. Selanjutnya, kompak menuju Lisa.
"Silahkan duduk pengacara Park." Lisa berusaha tenang.
"Tidak perlu, kami masih ada pekerjaan." Tetap berdiri.
Wajah Lisa kembali suram, pengacara ini, memandang remeh dirinya.
Law Firm mana dia?. Ini Penghinaan.
Dan menjawab tenang. "Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa, kemerdekaan pers dijamin, sebagai hak asasi warga negara." Menyerang balik.