MR.POLITIK

MR.POLITIK
ICJ - 1



8 April 2017


Waktu Begitu Cepat secepat Kasus Michael & Laras yang kini hukumnya akan dibacakan oleh International Court Of Justice(ICJ) Di Deen Harg. Belanda. sebenarnya Kasus ini Adalah Kasus sebuah 2 negara. Tapi Amerika & Indonesia sepakat bahwa menyerahkan Kasus ini ke ICJ(Mahkamah Internasiona) dalam mengambil Keputusan Yang Adil & bijaksana.


Persidangan Juga Terdapat orang Tua Atas kedua Pelaku & Perwakilan Amerika/Indonesia Beserta Perwakilan JL Group untuk. Persidangan Tersebut akan Dipubliskasikan Secara Internasional.


"Hakim/Majelis Memasuki Ruang Sidang. Di Mohon Kepada Hadirin untuk Berdiri" salah satu pria yang berasal dari panitera.


Para Hadirin Pun Berdiri dan Hakim Beserta Majelis Telah Hadir dalam Ruangan pada waktu yang bersamaan.


"Dimohon Para Hadirin Untuk Duduk kembali" kata Pria berasal Panitera


sebuah Palu Menghancurkan keheningan Di Ruang Sidang


"Pada 8 April 2017 pada jam 5.15(sore hari) Deen. Harg Belanda. Pada Persidangan Ini Digelar Atas Kasus terdakwa melakukan Tindakan Kriminalitas Tingkat Internasional Pemerintah Federal & Pemerintah Indonesia dalam Tindakan Pencucian & Korupsi Telah Dibuka" kata Hakim Lanjut Mengetuk Palu


Tok Tok Tok


"Baik. Terimakasih Kepada Hadirin sekalian. Saya Berharap persidangan ini berjalan Baik" kata Hakim.


"Baiklah. Kepada pengacara Terdakwa di mohon untuk membacakan Pembelaan terdakwa atas Tuduhan dilayangkan kepada Penuntut & Dan Penuntut Silahkan Pembacakan Tuntuntan Kepada Terdakwa setelah Terdakwa Membacakan Pembelaannya" Kata Panitera


seorang Pria Adalah Pengacara Dari Laras Dewi Nesya yang kini Maju Ke Tempat Yang disediakan.


" Kepada Yang Mulia Terhormat. izinkan saya membela Klien Yang Saya Tidak Bersalah. klien saya Laras Dewi Nesya. menyatakan pembelaan atas penuntut yang melayangkan tuntutan kepada Klien Saya. dan Klien Saya sendiri Tidak bisa disalahkan sepenuhnya dalam Kasus ini. sebagaimana saya & Klien ketahui bahwa klien saya dipaksa Oleh Pelaku lain yang adalah Kakak dari Klien saya. saya Menganggap bahwa Klien Saya Laras Dewi Nesya Tidak sepenuh nya bersalah atas Tuduhan Yang dilayangkan oleh Penuntunt karena semua ini klien saya Dipaksa Paksa untuk tetap melakukan hal ini atas perintah Kaka Klien saya" Kata Pengacara Laras Membacakan Pembelaan


Perwakilan Amerika yang mendengar ini Geram mendengar Pengacara Laras yang berbeda dengan Mulut & Tindakan. apa yang dilakukan Oleh Laras Sendir


Perwakilan Amerika kini Berdiri


"Kepada Yang Mulia Terhormat. Izinkan saya mewakili Pemerintah Amerika yang Terlibat Dalam Kasus ini. Pertama Izinkan saya memberi bukti. Tentang Bagaimana terdakwa pertama masuk dalam Devisi Keuangan Di JL Minning Group. Masuknya Terdakwa Pertama kepada JL Minning bukan lain adalah Memiliki ikatan bertemanan Dengan Manajer Fardan. Terdakwa Pertama pada awalnya Bertemu Manajer Fardan untuk Mencarikan pekerjaan untuk nya dan Manajer Fardan Lantas Perpikir untuk memasukan Terdakwa Pertama masuk dalam Kategori Karyawan Biasa. Dalam kurun 1 bulan pertama sejak JL Minning Beroperasi. semuanya Tampak Baik. Pemasukan & Pengeluaran Terlihat baik-baik saja. Tapi pada 1 bulan ke 3 minggunya. Manajer Fardan Menaikkan Jabatan Terdakwa Pertama Sebagai Kepala Bidang Devisi Keuangan. dalam Yang kami Tahu. bahwa Terdakwa Pertama Memang menekuni masa kuliah pada Perekonomian & Keuangan Tapi Catatan Buruk terjadi Dimasa Kuliah terdakwa Pertama di Nyatakan Tidak LULUS dalam Kuliah nya yang berakhir di D.O Dan Berakhir Tanpa Mengambil S1 atau seterusnya" kata Perwakilan Amerika


"Pada Beberapa Minggu Kemudian Tepatnya Terdakwa Kedua Menghubungi Terdakwa Pertama untuk mencarikan Pekerjaan dan Terdakwa Pertama memberikan Pekerjaan di JL Minning atas rekomendasi nya kepada Manajer Fardan. Dan Manajer Fardan Mengizinkan untuk Terdakwa Kedua Bekerja di Tempat nya. Berselang beberapa bulan. Terdakwa Pertama MenawarkanKepada Tindakan Kedua Sejumlah Uang Yang Diperkirakan adalah Sebesar USD$ 15 Juta Dollar(219 Miliar Rupiah) & Terdakwa Kedua Menerima Atas $15 Juta Dollar Yang Dikirimkan Oleh Terdakwa Pertama. Terdakwa Kedua menggunakan Uang Tersebut merenovasi Rumah nya yang berada Di Desa. salah satu provinsi Indonesia. Yaitu Jawa Timur. Surakarta Mengirim sebesar USD$ 6 Juta Dollar(87 Miliar Rupiah) untuk digunakan sehari-hari Orang Tua Terdakwa Kedua" kata Perwakilan Amerika


"Tidak dipungkiri Juga kepada Terdakwa Pertama menawarkan sebuah Pekerjaan kepada Terdakwa kedua untuk membuatkan sebuah Akun Bank Yang Bernama M & R itu tersebut. dan selanjutnya. Yang Mulia Hakim dapat melihat Bukti-Bukti Di layar" kata Perwakilan Amerika


Perwakilan Amerika menunjukkan Sebuah foto screnshoot percakapan antara Terdakwa pertama & Terdakwa kedua.


"Kepada Yang Mulia. bukti ini menunjukkan bahwa Terdakwa Pertama menawarkan pekerjaan tersebut & Menjelaskan bahwa kepada Terdakwa kedua bahwasannya Terdakwa pertama telah menyimpan sebesar USD$ 3 Miliar Dollar (43 Triliun Rupiah) dan Mengetahui Itu Terdakwa Kedua terkejut & Hendak Melapor kepada Manajer Fardan. Tetapi Terdakwa Pertama Mengancam juga akan menyeret terdakwa Kedua karena juga telah menerima $15 Juta Dollar. Dan Terdakwa Kedua Akhirnya Bungkam. Saat itu total kerugian 3% persen dan itu tanpa diketahui oleh Manajer Fardan karena Datanya Dimanipulatif oleh terdakwa Pertama Hingga Bukti lainnya menunjukkan Itu berasal Dari JL Group yang membedakan Hasil pemasukan & pengeluar Perusahaan JL Minning Tersebut. JL Group mencurigai Skandal menggelapan Dana. Dan JL Group Meminta Sista Sebagai Asisten JL Group Untuk memantau Keuangan Perusahaan JL Minning. Terbukti dalam 4 Minggu. Terdakwa pertama mengambil & Mengirim USD$ 2 Miliar Dollar(29 Triliun Rupiah) dan Keduanya akan berencana untuk kabur setelah itu" kata Perwakilan Amerika


betapa mencengangkannya orang-orang yang melihat bukti-bukti tersebut


Hakim Mendiskusikan bersama dengan para pembantunya disebelah kanan & Kirinya


"kepada Saudara Saksi. Mohon untuk memberikan kesaksikan Rekening Atas Nama M & R" Hakim


Inem yang sedari tadi keringat dingin. Ketar Ketir. bulu kuduknya sudah berdiri dihadapan semua ini. tidak pernah dirinya menjadi saksi dalam sebuau kasus seumur hidupnya


… TBC …


bye