
Bram terlihat begitu lesuh saat di hadirkan dalam sidang gugatan cerai yang di lakukan oleh Dea. Dia tidak seperti biasanya yang terlihat perlente. Kini Bram sudah terlihat seperti orang biasa yang tidak memiliki apa-apa.
Bram pun tertunduk lesuh saat dia duduk di salah satu kursi yang berada di hadapan hakim. Bram benar-benar tidak berdaya dengan apa yang tengah di hadapinya hari ini. Dia menjadi seorang pesakitan yang tidak berdaya di buat Dea. Bram merasa hidupnya kini semakin buruk. Apalagi banyak narapidana lain yang melakukan kekerasan terhadap Bram. Sikap arogansi yang di tunjukkan oleh Bram di dalam penjara, ternyata kurang di sukai oleh tahanan lainnya. Bram pun menjadi sasaran mereka yang memang kesal dengan Bram.
Bukti adanya kekerasan yang di lakukan pada Bram adalah luka lebam serta memar yang berada di beberapa bagian wajahnya. Apalagi di bagian bawah bibirnya yang terlihat begitu ungu. Mungkin luka itu sudah lama, tapi Bram tidak berusaha mengobati. Hingga luka itu berubah menjadi warna ungu tua.
Dea yang sudah tidak peduli pada Bram, terlihat sama sekali tidak empati. Sebenarnya Dea sejak dulu tidak pernah mencintai seorang Bram. Perjodohan yang di lakukan oleh kedua orangtuanya yang telah membuat Dea terjebak cinta palsu pada Bram. Padahal Dea sama sekali tidak memiliki rasa apapun pada Bram. Dia tidak begitu mencintai Bram sebagaimana harusnya. Dea benar-benar merasa cintanya pada Bram adalah cinta yang di penuhi oleh kepalsuan belaka.
Dea yang sempat terpuruk di buat oleh Bram, terlihat semakin cantik. Tidak ada lagi kesedihan yang di alami oleh dirinya. Dea pun semakin percaya dengan penampilan dari dirinya sekarang. Apalagi ada Ardi yang setia menemani Dea. Itu semakin membuat Dea begitu bahagia. Ardi bisa memberikan cinta yang sepenuhnya pada Dea. Dia pun bisa kembali menjadi perempuan yang merasa layak untuk di cintai oleh seorang pria. Dea mulai merasakan cinta yang ada di hatinya. Cinta yang begitu besar dari Ardi akan dirinya.
Ardi yang terus memberikan rasa cinta dan kasihnya pada seorang Dea. Benar-benar membuat Dea merasa seperti seorang yang kembali pada dirinya sendiri. Tidak ada lagi rasa takut dan sebagainya yang melanda dirinya kini. Dea bisa melakukan apapun dengan keinginan yang di milikinya. Tidak harus takut dengan apa yang mungkin akan membuat dirinya merasa sendiri.
Bram sendiri sudah tidak bisa menahan Dea untuk tidak berpisah dari dirinya. Mungkin ini adalah keputusan yang paling berat dalam hidup Bram. Namun dia sendiri tidak mungkin bisa menahan Dea untuk tetap menjadi istrinya. Mengingat Dea sendiri saat ini lebih bahagia menjadi seorang janda, daripada harus menjalin hubungan suami istri dengan Bram. Dia tidak menghalangi Dea untuk melakukan gugatan cerai pada dirinya. Bram menerima sepenuhnya keputusan dari Dea untuk bercerai dari dirinya. Apalagi bagi Bram ini adalah keputusan yang sudah tepat. Sebab Bram juga memiliki tambatan hati lain yang siap dia nikahi.
Perceraian tentu akan menjadi jalan yang baik bagi Bram. Bram yang mencintai Dea setengah hati, memang tidak memiliki rasa yang lebih. Mungkin cinta Bram yang setengah itu, telah membuat sikap dirinya pada Dea tidak begitu baik. Hingga Bram pun merasa dirinya sebagai penguasa penuh atas Dea. Sebagai bentuk pelampiasan, Dea pun menjadi korban kekerasan dari Bram. Di mana Dea menjadi korban kdrt dari Bram.
Beberapa poin sudah di bacakan oleh majelis hakim. Kini majelis hakim tinggal menentukan untuk urusan perceraian itu. Pada akhirnya semuanya pun telah di tetapkan, jika Dea dan Bram benar-benar bercerai. Bram menjatuhkan talak 3 pada Dea. Di mana keduanya sudah tidak bisa bersama lagi untuk selamanya.
Rasa syukur langsung terucap dari seluruh anggota keluarga Dea. Meredakan bahagia bisa melepaskan penderitaan dari Dea selama ini. Bahkan ada salah satu anggota keluarga dari Dea yang melakukan sujud syukur atas keputusan yang di jatuhkan oleh majelis hakim. Mereka senang dengan apa yang di putuskan majelis hakim di hari ini. Di mana Dea dan Bram resmi bercerai secara agama dan negara. Keputusan yang paling tepat di ambil oleh majelis hakim.